Powered By Blogger

Selasa, 15 Desember 2009

negara

Negara pada masa lalu dinilai oleh bangsa yunani kuno adalah sebuah polis ( kota ). Formatnya masih dalam wilayah kecil tetapi berbeda dalam masa sekarang. Negara mempunyai wilayah yang luas termasuk wilayah darat, laut dan udara. Negara juga mempunyai jumlah penduduk yang besar jadi bentuk Negara pada masa sekarang berbeda pada masa lalu.

Negara juga dapat dibilang suatu organisasi yang mempunyai legitimasi oleh Negara-negara lain. Namun perbedaan Negara dengan organisasi atau badan lain adalah Negara adalah badan yang sah menggunakan kekerasan kepada masyarakatnya. Seperti yang dikatakan Weber dalam bukunya “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah”( The State is a human society that(succesfully) claims the monopoly of legitimate use of physical force within a given territory.)1). Maka dalam penegakan hukum atas nama Negara polisi dapat menembak penjahat, atas nama hukum polisi atau TNI dapat membasmi teroris. Negara mempunyai kekuasaan atas kekerasan yang sah.

Selain itu Negara juga mempunyai sifat-sifat. Diantaranya Prof Miriam Budiardjo dalam bukunya menjelaskan sifat hakekat Negara adalah sifat memaksa, sifat Monopoli, sifat mencakup semua. Bersifat memaksa karena Negara mempunyai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disetujui bersama dan semua komponen Negara harus dan wajib mematuhi peraturan tersebut. Apabila warga Negara tidaka mematuhi peraturan tersebut maka akan dikenai sanksi atau hukuman. Negara juga dapat memaksa dalam urusan bersama, contohnya dalam pemungutan pajak. Negara mempunyai unsur paksaan yang sangat kuat kepada warganya agar mau membayar pajak.

Sifat monopoli maksudnya memopoli dalam segala urusan apapun dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atas nama Negara untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Mencakup semua maksudnya adalah Negara mempunyai peraruran yang mencakup semua yang dampaknya semua warga Negara terkena peraturan tersebut. Keanggotaan Negara bukan bersifat sukarela tetapi sebaliknya. Negara berbeda dengan organisasi-organisasi lain yang ada di masyarakat.2)

1. Max Weber, From Max Weber Essay in Sosiology. Trans., ed by. Gerth

2. Miriam budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia. 1985.edisi revisi cetakan ke tiga

Berdasarkan fokus teori Negara, perkembangan kebanyakan Negara pada masa itu diantaranya adalah Pada saat era klasik Negara lebih fokus pada Negara itu sendiri. Kemudian pada saat era klasik sampai era 1950-an Negara mempunyai fokus kepada masyarakat. Pada era 1970-an fokus Negara berubah lagi menjadi fokus pada Negara. Baru pada era 1980-an fokus Negara berubah menjadi demokratisasi.

Pada teori tentang Negara, Negara mempunyai penjelasan yang berbeda-beda. Contoh ragam Negara diantaranya Negara pluralis ,Negara kapitalis ,Negara leviathan dan Negara patriarkis. Berbeda dengan peran Negara Patrick Dunleavy dan Bredan O’leary membagi Negara yang berdasar ideology perspectives on state intervation, diantaranya komunisme, konservatisme, New Rights ,Sosial Demokrat dan Anarkisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar